WAJO - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit murbei pada tahun anggaran 2022 di Kabupaten Wajo kini memasuki babak baru dengan diperiksanya mantan Bupati Wajo, Amran Mahmud. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo untuk mendalami aliran dana dan peran berbagai pihak dalam proyek tersebut.
Amran Mahmud mengonfirmasi kehadirannya di Kantor Kejari Wajo pada akhir Desember 2025 lalu, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Ia menjelaskan keterlibatannya terkait program pengembangan sutra yang mencakup pengadaan bibit murbei.
"Iya, saya betul sudah diperiksa. Sehubungan dengan program pengembangan sutra khusus pengadaan bibit murbei tahun 2022, " ujar Amran Mahmud, Senin (12/01/2025).
Pemeriksaan terhadap Amran Mahmud dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Wajo, melalui Kajari Harianto, menetapkan seorang berinisial MKS sebagai tersangka pada Kamis, 18 Desember 2025. MKS diketahui merupakan penyedia jasa dalam pengadaan bibit murbei yang dananya bersumber dari bantuan keuangan hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Wajo.
Mantan Bupati Wajo periode 2019-2024 ini mengungkapkan bahwa penyidik mendalami perannya dalam proses pengadaan tersebut. Ia menekankan bahwa program pengembangan sutra merupakan inisiatif sinergis untuk mengembalikan kejayaan sutra di Sulawesi Selatan.
"Saya sampaikan, program pengembangan sutra ini merupakan sinergitas atas upaya pengembalian kejayaan sutra di Sulsel. Kami menjemput anggaran untuk mengembangkan sutra di Wajo, setelah itu secara teknis urusan OPD terkait, " jelasnya.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai waktu dan durasi pemeriksaannya, Amran Mahmud memberikan klarifikasi. Ia membantah telah diperiksa pada Januari 2026 dan dibenarkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama 9 jam.
"Pemeriksaan itu pada 30 Desember lalu. Dan sekitar 2-3 jam, " bebernya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wajo, Sudarmanto, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah memeriksa 62 saksi sebelum penetapan tersangka terhadap MKS. Hal ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk menelusuri lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
"Seperti yang disampaikan, kasus terus berkembang untuk menelusuri keterlibatan pihak lainnya, " sebutnya. (PERS)

Updates.